Belajar singkat Radio Komunitas, langsung bisa bikin!
Radio Komunitas
Radio komunitas adalah "dari, oleh, untuk dan tentang komunitas".Pelaksana penyiaran (seperti radio) komunitas disebut sebagai lembaga penyiaran komunitas.
Radio komunitas juga sering disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif.
Perbedaan Radio Komunitas dengan Radio Swasta
radio komunitas dengan radio swasta memiliki beberapa perbedaan yaitu :
1. pengelolaan radio Komunitas berdasarkan hasil diskusi dan kesepakatan bersama warga sedangkan pengelolaan radio swasta berdasarkan hasil rating oleh surveyor dan juga selera/kreativitas pengelola.
2. Radio komunitas mengutamakan kepentingan dan kebutuhan warga di wilayah tempat radio tersebut sedangkan radio swasta diarahkan kepada segmen pasar yang disasar.
3. Dalam siarannya radio komunitas menyajikan tema-tema yang dibutuhkan warga setempat sedangkan radio swasta mengikuti keinginan dan selera pasar.
4. Bahasa penyiar dalam radio komunitas mengikuti dialek lokal dan kebiasaan berbicara setempat sedangkan radio swasta cenderung mengikuti gaya bicara orang kota.
Peran dan fungsi
Radio komunitas sebagai salah satu bagian dari sistem penyiaran Indonesia secara praktek ikut berpartisipasi dalam penyampaian informasi yang dibutuhkan komunitasnya, baik menyangkut aspirasi warga masyarakat maupun program-program yang dilakukan pemerintah untuk bersama-sama menggali masalah dan mengembangkan potensi yang ada di lingkungannya. Keberadaaan radio komunitas juga salah satunya adalah untuk terciptanya tata pemerintahan yang baik.
Fungsi Informasi
Bahwa lembaga penyiaran (radio) merupakan media informasi dan komunikasi yang mempunyai peran penting dalam penyebaran informasi yang seimbang dan setimpal di masyarakat, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol serta perekat sosial.
Perijinan Penyiaran
Diatur dalam Undang-Undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang mengakui keberadaan lembaga penyiaran komunitas pada bagian enam pasal 22 sampai dengan pasal 24. Komunitas disini dapat berupa sekolah, tempat ibadah, RT, RW, karang taruna dll. Ijin radio komunitas dapat dimintakan ke Komite Penyiaran Indonesia (KPI) yang detail formulir maupun alamatnya dapat di lihat di Web KPI http://www.kpi.go.id atau ke Komite Penyiaran Indonesia daerah (KPID) terdekat.
Mudah caranya, cukup datang ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat dengan melengkapi persyaratan teknis dan manajemen, maka tak lama petugas KPID akan datang untuk menyurvei dan memeriksa keabsahan serta keakuratan data yang telah dilampirkan.
Persyaratan mulai administrasi, program siaran, hingga data teknik penyiaran yang dilampirkan ke KPID ini merupakan hasil persetujuan dari paling sedikit 51 persen dari jumlah penduduk dewasa atau minimal 250 orang warga. Tak lupa persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat lurah atau kepala desa pun harus disertakan.
Jika persyaratan sudah komplit dan surat ijin siar atau rekomendasi dari KPID sudah dikantongi, maka radio komunitas pun siap untuk mengudara, minimal 5 jam per hari.
Kendala Radio Komunitas :
Keterbatasan Frekuensi dan Jangkauan
Radio komunitas saat ini hanya diperbolehkan beroperasi pada tiga kanal. Menurut ketentuan Kepmenhub no 15 tahun 2002 dan no 15A tahun 2003 yakni di frekuensi FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz, dengan jangkauan yang terbatas yaitu power maskimal 50 watt dan jangkauan layanan maksimal 2,5 km.
Gangguan Gelombang
Beradu dengan stasiun radio lain sehingga suara terdengar samar.
Blank Spot
Daerah – daerah tertentu yang tidak mendapatkan gelombang radio karena titik pertemuan antara dua atau lebih gelombang radio.
Keteraturan kanal
Radio komunitas sering disebut “semut kecil” oleh radio komersil, karena memberikan gangguan dalam kanal, sehingga tak aneh kalau radio komunitas ataupun komersil harus siap berganti-ganti frekuensi bila ada pembenahan kanal.
Minimnya Partisipasi Komunitas
Berkembangnya radio komunitas bak jamur di musim hujan. Yang sangat terlihat jelas adalah banyaknya keinginan dari pihak luar untuk mendorong agar komunitasnya tertarik untuk memiliki radio komunitas. Banyak juga yang kemudian terjebak pada soal “keinginan” untuk mengangkat agendanya sendiri ketimbang memfasilitasi dan mendorong komunitasnya agar dapat mewujudkan radio komunitas.
· Sebuah pemancar FM komunitas menerima masukan dari Mixer berupa audio stereo dengan keluaran berupa sinyal radio yang di masukan ke antenna melalui kabel coax.
· Sebuah mixer tentunyauntuk input-output suara sebelum di masukan ke pemancar FM.
· Beberapa microphone (mike) untuk penyiar berbicara.
· MP3 Player atau bisa diganti dengan menggunakan komputer untuk memutarkan lagu karena perpustakaan lagi menjadi banyak dan sederhana. Untuk sebuah sistem yang sederhana anda dapat menggunakan MP3 Player di komputer seperti Winamp. Atau untuk lebih menambah variasi dan mixing dalam penyiaran dapat menggunakan sistem/program seperti BPM studio, mixmaster, virtual dj, dj studo pro dsb.
biaya peralatan tak lebih dari Rp3 juta, namun manfaatnya akan terasa untuk diri sendiri (broadcaster) dan orang lain (listener).
reverensi : dimasnugraha.multiply.com, opensource.telkomspeedy.com, oprekzone.com, slaksmi.wordpress.com, http://goyangkarawang.com/2010/02/radio-komunitas/, http://deniborin.multiply.com/journal/item/65/Menyempurnakan_Demokrasi_Dengan_Radio_Komunitas, http://radiokomunitas.blogspot.com/, http://jrki.wordpress.com/, http://databasejrki.blogspot.com/, http://www.combine.or.id/, http://suarakomunitas.combine.or.id/, Masduki, 2007. Regulasi Penyiaran: Dari Otoriter ke Liberal. Yogyakarta: Penerbit LKiS Yogyakarta., Rachmiatie, Atie, 2007. Radio Komunitas, Eskalasi Demokratisasi Komunikasi Jakarta: Simbiosa Rekatama Media., wikipedia.com.